Curi Tiga Buah Kakao, Nenek Divonis Satu Bulan
Mardianto
Minah di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jateng.
Liputan6.com, Purwokerto: Seorang nenek, warga Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (19/11) jadi pesakitan di persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jateng. Minah didakwa mencuri tiga buah kakao atau coklat di perkebunan milik perusahaan PT Rumpun Sari Antan. Ia mengambil buah kakao rencananya untuk benih.
Tanpa didampingi penasihat hukum, Minah harus menjawab semua pertanyaan majelis hakim. Akhirnya majelis hakim menjatuhkan hukuman satu bulan dengan masa percobaan tiga bulan tanpa harus menjalani kurungan tahanan.
Simak beritanya di http://www.liputan6.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar