Yahoo News – Jum, 6 Mei 2011
JAKARTA-Bank Indonesia menyatakan Citibank bersalah terkait kasus Melinda Dee dan Irzen Okta. "Citibank dilarang menerbitkan kartu kredit kepada nasabah baru selama dua tahun," kata Kepala Biro Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Benny Siswanto, 6 Mei 2011.
Citibank terlibat dalam dua kasus yakni kasus penggelapan uang oleh Melinda Dee dan tewasnya satu nasabah, Irzen Okta, akibat penagihan utang oleh debt collector.
Bank Indonesia memastikan pelanggaran dalam ketentuan layanan prioritas Citigold dan kartu kredit. Hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran ketentuan intern bank serta kelemahan pada penerapan manajemen risiko. Selain itu, ditemukan pula pelanggaran dan kelemahan dalam sistem penyelenggaraan kartu kredit.
Citibank dilarang menggunakan jasa penagihan kartu kredit oleh debt collector selama dua tahun. Tak hanya itu, jika Bank Indonesia menemukan pelanggaran yang lebih berat, sanksi itu bisa ditinjau kembali. Citibank juga dilarang menerima nasabah baru layanan prioritas atau Citigold selama satu tahun.
BI meminta Citibank memecat pegawai di bawah pejabat eksekutif yang terlibat langsung kasus layanan prioritas Citigold Melinda Dee dan penagihan kartu kredit yang menewaskan Irzen Okta. Adapun pejabat eksekutif yang berkaitan harus dinonaktifkan sampai selesainya tes uji kelayakan Bank Indonesia. Mereka tak boleh meninggalkan Indonesia sebelum pemeriksaan selesai.
"Bank Indonesia meminta kantor pusat Citibank New York melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fungsi pengendalian intern Citibank Jakarta," kata Benny. Bank ini juga tidak boleh membuka kantor baru selama 1 tahun terhitung sejak tanggal 6 Mei 2011. Langkah-langkah perbaikan harus segera dilakukan sesuai hasil pemeriksaan dan hasilnya segera disampaikan kepada bank sentral.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar