Senin, 29 Juni 2009

Penipu dihukum (BBC Indonesia)

Madoff si penipu dihukum 150 tahun


Bernard Madoff, skandal, scandal
Bernard Madoff mengaku menyesal atas penipuan
Pengelola dana AS Bernard Madoff dihukum penjara 150 tahun atas dakwaan penipuan yang merugikan investor $65 miliar.

Kasus penipuan investasi terbesar dalam sejarah Amerika ini disidangkan di pengadilan New York.

Hakim menyatakan, hukuman penjara - yang merupakan hukuman terberat yang bisa dijatuhkan - penting bagi korban dan sebagai sarana pencegahan (deterrent) bagi orang lain.

Para korban penipuan Maddof bertepuk tangan ketika vonis dibacakan.

Sebagian dari mereka sebelumnya mengatakan di pengadilan bahwa mereka telah menderita akibat penipuan senilai 65 miliar dollar tersebut.

Sebelum divonis, Madoff mengatakan, dia tidak mungkin memberikan alasan, dan dia akan harus hidup dalam penderitaan yang dia timbulkan sepanjang sisa umurnya.

Meminta maaf

Hakim Distrik Denny Chin menggambarkan kejahatan Madoff "mencengangkan".

Pengacara Madoff berusaha mengupayakan hukuman yang lebih ringan yaitu 12 tahun.

Hakim Chin menghukum Madoff atas 11 dakwaan, termasuk penipuan surat berharga dan pemutihan uang.

Madoff berdiri dengan kedua tangan di depannya saat mendengarkan amar putusan dibacakan hakim.


Semoga sel penjara menjadi peti matimu

Michael Schwartz
Korban Bernarnd Madoff

Sebelum vonis, Madoff meminta maaf atas "warisan mempermalukan" yang dia telah timbulkan bagi keluarganya dan industri investasi.

Dia menghadap langsung kepada hadirin di pengadilan yang terkena dampak tindakannya dan dia menyatakan menyesal.

Seorang korban yang kehilangan dana menangis di ruang sidang pengadilan saat memberikan kesaksian.

"Hidup seperti neraka dunia. Hidup terasa seperti mimpi buruk yang tidak mungkin kami akhiri," kata Carla Hirshhorn.

"Semoga sel penjara menjadi peti matimu," kata Michael Schwartz kepada Madoff.

Skema Ponzi

Dalam persidangan, Madoff mengatakan penggelapan itu dimulai pada awal tahun 1990an.


Sebagian korban Bernard Madoff bersaksi di pengadilan
Sebagian korban Bernard Madoff bersaksi di pengadilan

Dia mengatakan kepada para nasabah nya bahwa ia akan menanamkan modal dalam saham dan surat berharga lain, namun dia tidak pernah melakukan investasi.

Dia mengatakan, dana itu dimasukkan dalam rekening bank.

Saat para nasabah menginginkan laba atau menarik investasi mereka, Madoff membayar dari dana para nasabah itu sendiri.

Praktik yang disebut skema Ponzi, dari nama orang yang melakukan kejahatan serupa pada awal abad ke dua puluh, Charles Ponzi.

Modus operan di di balik itu adalah siapapun yang mengambil keuntungan dari dana yang ditanamkan sebenarnya mendapatkannya dari dana nasabah lain, dan bukan keuntungan, lapor wartawan BBC spesialis ekonomi dan bisnis Andrew Walker.

Tidak ada komentar: