Rabu, 10 Juni 2009

Kedaulatan RI diakui Malaysia.

DPR: Malaysia terima UU PBB

Peta Ambalat

Anggota Komisi I DPR Djoko Susilo mengatakan Malaysia sepakat dengan Indonesia untuk memulai kembali perundingan dengan mempergunakan konvensi kelautan PBB.

Konvensi yang dimaksud oleh Djoko Susilo adalah United Nation Convention Law of the Sea 1982 yang sudah diratifikasi oleh Indonesia dan Malaysia.

Kesimpulan ini didapat Djoko Susilo setelah bertemu dengan wakil Menteri Luar Negeri Malaysia hari Rabu (10/06) di Kuala Lumpur.

"Indonesia berada pada posisi yang lebih kuat karena menurut konvensi itu kami mempunyai soveign rights, beda dengan sovereignity, terhadap ambalat," ujar Djoko Susilo kepada Radio BBC Siaran Indonesia.

"Karena Indonesia adalah negara kepulauan berdasarkan konvensi itu, sementara Malaysia tidak. Jadi ketentuan mengenai negara kepulauan berlaku untuk Indonesia dan tidak untuk Malaysia."

Dalam kunjungan itu lima anggota komisi I DPR juga bertemu dengan Angkatan Laut Malaysia di Kuala Lumpur.

"Indonesia berada pada posisi yang lebih kuat karena menurut konvensi itu kami mempunyai sovereign rights, beda dengan sovereignity, terhadap ambalat
Djoko Susilo, Anggota Komisi I DPR

Djoko Susilo mengatakan Angkatan Laut Malaysia meminta maaf atas perbuatan personelnya yang tidak menyenangkan bagi Indonesia.

Sementara di Jakarta Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengusulkan kegiatan patroli bersama oleh kedua negara atas wilayah itu.

Pernyataan Juwono dikemukakan setelah bertemu dengan Panglima Angkatan Tentara Malaysia hari Rabu (10/06).

Pertikaian mengenai kepulauan yang diperkirakan memiliki cadangan gas dan minyak ini berasal dari satu peta yang dibuat oleh Malaysia tahun 1979 yang menempatkan kepulauan itu kedalam wilayahnya.

Indonesia memprotes langkah Malaysia itu.

Tahun 1999 dan 2004 Indonesia memberi konsesi kepada dua perusahaan minyak untuk melakukan eksplorasi di wilayah tersebut.

Sementara tahun 2005 Malaysia menyerahkan kontrak eksplorasi di wilayah yang sama kepada satu perusahaan minyak asing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar